Berita

Meskipun belasan tahun sudah dilaksanakan pembangunan dengan memanfaatkan tata ruang yang ada, namun sayangnya hingga saat ini, Kabupaten Keerom belum memiliki legal standing dalam pengelolaannya.

Atas kondisi ini, maka Bupati Keerom, Piter Gusbager, SHut, MUP, melalui dinas PU mendorong agar dilakukan proses tahapan persiapan Keerom memiliki legal standing atau dasar hukum seperti Peraturan Daerah.

Tahapan tersebut kini telah masuk pada dilakukannya kegiatan Forum Grup Discusion (FDG) tentang Rencana Dasar Tata Ruang atau RDTR. Pada kegiatan ini Pemkab Keerim mengandeng akademisi dari UNIPA untuk kajian ilmiah dan akademisnya.
Kegiatan FGD dilaksanakan Senin (18/9/23) pagi tadi di Hotel Arso Grande, Yuwanain, Distrik Arso Kabupaten Keerom. Bupati Keerom, Piter Gusbager, SHut, MUP, secara resmi membuka kegiatan tersebut bersama pihak terkait yang diundang.

Suasana FGD. Tahapan tersebut kini telah masuk pada dilakukannya kegiatan Forum Grup Discusion (FDG) tentang Rencana Dasar Tata Ruang atau RDTR.

Pembukaan acara ditandai pemukulan tifa bersama, Jhoni Marwa (Dekan Fakultas Kehutanan Unipa), Kanesius Kango (DPRD Keerom), Marinus Isagi (LMA Keerom) dan Pdt. Policarpus Wopari (Tokoh agama).

Bupati Keerom dalam sambutannya menyampaikan bahwa RDTR harus segera dilakukan dan diselesaikan dengan baik. Selanjutnya Pemkab Keerom akan menyelesaikan penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Tujuan RDTR penting untuk mengendalikan dan menyusun pengendalian ruang yang baik di Kabupaten Keerom,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Piter Gusbager Ajak ASN Keerom Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik dan Tidak Pungli

Piter Gusbager meminta, semua pihak mulai dari kepala kampung, kepala distrik, Bapeda dan pihak lainnya guna memberikan dukungan dengan memberikan data yang diperlukan untuk penyusunan RDTR yang dilakukan Dinas PUPR dan UNIPA yang sedang berjalan.

“Kegiatan ini jangan hanya jadi kegiatan formal tetapi juga memiliki esensi tranparansi diskusi dan dialog guna mengumpulkan data yang penting kaitan dengan penyelesasaian RTRW Kabupeten Keerom yang hampir 15 Tahun Kabupaten ini berdiri kita belum memiliki legal standing tentang pemanfaatan RTRW,”Katanya.

Oleh sebab itu Ia sejak dilantik ingin meninjau kembali agar ada keabsahan dalam pengendalian Tata Ruang di Kabupaten Keerom. Oleh sebab iti di Tahun 2024 RTRW sah sebagai peraturan daerah.

“Oleh sebab itu saya meminta dukungan dari masyarakat, DPRD Kabupaten Keerom, pihak terkait mendukung tim kajian atau tim ahli dari Universitas Papua,”Pungkasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan Unipa, Jhoni Marwa mengatakan kegiatan tersebut akan mencoba menggali hal-hal lingkungan, ekonomi, budaya dan lainnya dalam aspek hukum dan tata ruangnya.

“Ini adalah tahapan yang harus dilewati dalam rangka proses penyususnan RTRW dan tahapan ini kita tidak bisa lewati karena proses pendokumentasiannya yang harus dilewati dan jalani,” tegasnya.

Selanjutnya hasilnya akan dibawa ketingkat Provinsi untuk pembahasan lintas sektoral secara detail untuk memastikan ruang yang ada untuk pembangunan daerah.
Sumber : https://www.lintaspapua.com/lintas-keerom/65510208847/pemkab-keerom-gelar-fgd-rencana-dasar-tata-ruang-yowong-dan-swakarsa?page=2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close Search Window