Berita

KEEROM,-Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut.MUP., pimpin rapat terbatas membahas penyusunan Perda pengelolaan Dana Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa. Pada Senin (16/6/25 ) Hotel Grande Arso 2.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Keerom, Drs.Daud, M.Si., Kepala DPMK Keerom, Ketua PKK Keerom, para kepala dinas, kepala distrik dan lainnya.
Bupati mengatakan  rapat tersebut membahas terkait penyusunan Perda dan mengevaluasi secara menyeluruh pengelolaan Dana Desa.
Dalam rapat itu juga telah ditentukan prioritas-prioritas penggunaan Dana Desa sebagai bentuk alat pengawasan untuk mengukur belanja Dana Desa yang tepat sasaran.
Ia menegaskan, Peraturan Bupati ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2025-2030.
Harapannya, para kepala kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, posyandu, PKK dan lainnya di kampung mendapat perhatian dari pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, Piter Gusbager juga mengakui di dalam Perda juga telah ditetapkan pemberian insentif kepada guru PAUD/TK, guru sekolah minggu dan guru ngaji.
Ia berharap Perda tersebut dan kebijakan yang di ambil pemerintah daerah merupakan bagian dari memitigasi kemungkinan-kemungkinan persoalan hukum yang bisa menjerat para kepala kampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close Search Window